BRMP Sumsel Ikuti Public Hearing Rancangan Kepmentan Sistem Manajemen Mutu
PALEMBANG - Kepala Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan (BRMP Sumsel) bersama tim mengikuti Public Hearing Rancangan Keputusan Menteri Pertanian tentang Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Melalui Sistem Manajemen Mutu yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hortikultura secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (16/3/2026). Kegiatan ini membahas penyempurnaan regulasi pelaksanaan sertifikasi benih berbasis sistem manajemen mutu sebagai tindak lanjut amanat Pasal 27 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortukultura.
Dalam forum tersebut, peserta mendengarkan pemaparan rancangan kebijakan teknis pelaksanaan sertifikasi melalui sistem manajemen mutu sekaligus memberikan masukan dari berbagai instansi dan pemangku kepentingan di bidang perbenihan dan hortikultura. Aturan ini menjadi penting untuk dipahami karena bersifat wajib bagi produsen benih instansi pemerintah. Sesuai amanah Peraturan Pemerintah dan Permentan Nomor 4 Tahun 2026, produsen benih pada Balai Benih Hortikultura di provinsi hanya diberikan masa perpanjangan hingga 27 Februari 2028 untuk pelaksanaan sertifikasi benih melalui Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB).
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, BRMP Sumsel memperkuat pemahaman terhadap penerapan sistem manajemen mutu dalam proses produksi dan pengelolaan benih. Dengan peningkatan kapasitas serta kesiapan kelembagaan tersebut, diharapkan pada tahun 2028 BRMP Sumsel dapat melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penerapan sistem sertifikasi berbasis manajemen mutu.